Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Pembuatan Surat IMB

Izin Mendirikan Bangunan atau biasa dikenal dengan IMB adalah perizinan yang diberikan oleh Kepala Daerah kepada pemilik bangunan untuk membangun baru, mengubah, memperluas, mengurangi, dan/atau merawat bangunan sesuai dengan persyaratan administratif dan persyaratan teknis yang berlaku.
IMB merupakan salah satu produk hukum untuk mewujudkan tatanan tertentu sehingga tercipta ketertiban, keamanan, keselamatan, kenyamanan, sekaligus kepastian hukum. IMB tersebut melegalkan suatu bangunan yang direncanakan sesuai dengan Tata Ruang yang telah ditentukan dan rencana kostruksi bangunan tersebut juga dapat di pertanggungjawabkan dengan maksud untuk kepentingan bersama.


Persyaratan:

Surat Pengantar dari RT/RW, dengan melampirkan :
  1. Foto copy bukti kepemilikan tanah
  2. Surat persetujuan tetangga
  3. Foto copy tanda lunas PBB tahun terakhir
  4. Surat Izin Peruntukan dan Penggunaan Tanah (IPPT) dari Dinas Tata Kota
  5. Salinan akta pendirian untuk pemohon Badan Hukum
  6. Gambar rencana bangunan skala 1:100
  7. Gambar dan perhitungan konstruksi beton/baja (bangunan 2 lantai keatas)
  8. Laporan penyelidikan tanah (sondir) untuk bangunan 3 lantai keatas.